Parah! Orang Ini Palsukan Kematian dan Tipu Bibinya Rp 1,4 Miliar
Jakarta – Dione-Edna Lynn Lilian, tersangka kasus penipuan di Singapura, divonis 20 bulan penjara. Seorang wanita berusia 39 tahun menipu bibinya dengan berjanji menerima uang dari warisan keluarga, kerugiannya diperkirakan mencapai 1,4 miliar rubel. Melansir The Strait Times, Sabtu (18/10/2024), ia divonis Rabu lalu karena menipu bibinya dengan berpura-pura menjadi pengacara. Dia melanggar Undang-Undang Advokat…