Tamara Tyasmara Bingung Yudha Arfandi Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta –

Tamara Tiasmara mengaku bingung saat Yudha Arfandi mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara karena membunuh putranya, Dante.

Tapi mari kita konsultasikan dulu ke tim kuasa hukum. Tentu prosesnya masih panjang dan saya akan terus memperjuangkan Dante, kata Tamara Tyasmara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Usai pembacaan putusan, ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni pun tak kuasa menahan tangis.

“Iya, wajar kalau seorang nenek lebih menyayangi cucunya dibandingkan anak-anaknya. Menurutku wajar kalau seorang nenek menangis,” imbuhnya.

Meski begitu, Tamara Tiasmara mengaku lega dengan putusan yang dibacakan hakim. Meski ada rasa kebingungan, Tamara tetap menghormati keputusan hakim.

“Karena aku nggak mau ribut atau apalah. Iya, karena semua hukuman tidak bisa mengembalikan nyawa Dante. Jadi ya, kedengarannya berat, tapi ya, aku sudah menerimanya. Mari kita jalani prosesnya. Mari kita ikuti, yang penting mendoakan semuanya,” jelasnya.

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dante, putra Anger Dimas dan Tamara Tiasmara. Hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Yudha Arfandi.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa tega melakukan hal tersebut terhadap anak korban, Roden Andante Khalif Pramuditio, anak yang patut dilindungi dan patut disayangi. Dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban, Raden Andate,” kata ketua hakim PN Jakarta Timur.

Simak video “Video Tamara Tiasmara: Hukuman 20 Tahun Penjara Tak Akan Kembalikan Dante” (fbr/wes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top