Waduh! SPKLU Malah Dipakai Parkir

Jakarta –

Saat ini, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang seharusnya digunakan untuk mengisi daya mobil listrik di jejaring sosial, digunakan untuk menampung pengguna Toyota Fortuner.

Video tersebut diunggah di akun media sosial X dan thread @innovacommunity. Sebagian Toyota Fortuner terparkir di SPKLU PLN. Meski label khusus untuk kendaraan listrik terpampang jelas.

“SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Artinya tempat mengisi daya kendaraan masyarakat. Kalau bukan kendaraan listrik dan tidak mengisi daya, jangan parkir di sini,” kata @innovacommunity.

Mungkin ada yang belum tahu apa itu SPKLU = SPKLU = Charging station kendaraan listrik umum’ Cek DI SINI. pic.twitter.com/FNJVqpNEAO — Komunitas Innova (@innovacommunity) 27 Desember 2024

ANBALI NEWSOto menghubungi Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Corporate Communications dan TJSL PLN, untuk mencoba mencegah penggunaan SPKLU di tempat parkir. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Bahkan, pengaduan penyalahgunaan fasilitas SPKLU menjadi perbincangan selama beberapa bulan terakhir.

Executive Vice President (VP) Retail PLN mengatakan: “Kami sedang berbicara dengan mitra kami, dan ini masalahnya. Ini bukan karena antrian (padat), tapi karena digunakan sebagai tempat parkir.” Pembangunan, Jakarta Pusat Ririn Rahmawardani, baru-baru ini.

Soalnya SPKLU itu tempat parkir mobil listrik. Sebagian besar pengguna mobil listrik memarkir kendaraannya di SPKLU dalam kondisi baterai sudah terisi penuh.

Analis otomotif senior Institut Teknologi Bandung (ITB) Essenes Pasaribu mengatakan fenomena tersebut biasa terjadi di Indonesia. Ia berharap ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan SPKLU sebagai fasilitas umum.

“Peristiwa penyalahgunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) merupakan permasalahan serius yang perlu segera diatasi,” ujarnya.

“Salah satunya dengan penegakan aturan yang lebih tegas. Misalnya dengan menetapkan waktu pengisian maksimal di SPKLU 2-3 jam dan memberikan denda kepada pengguna yang melanggar aturan, seperti menyimpan aki kendaraan listrik dalam waktu lama setelah habis masa pakainya. dimuat,” katanya.

“Selain itu, penerapan sistem reservasi penggunaan SPKLU dapat membantu pengguna merencanakan waktu pemuatannya dengan lebih baik,” ujarnya.

Tonton video “PLN berencana gunakan tiang listrik untuk mengisi daya mobil” (kembali/agama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top