Jakarta –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permohonan kasasi PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak bank memberikan sebagian perkara DKI dengan nomor perkara 05. /Pdt.G./2024/ PNJkt.
Melalui keterangan resmi, Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk Fandy Dewanto menjelaskan, ada tiga poin yang disampaikan perseroan menyikapi putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
“Pada tanggal 5 November 2024, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan kasasi WSBP dan BEI dengan Putusan Banding Nomor 1329/PDT/2024/PT DKI yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan Nomor 107/ Tim/.X/2024-AP.Jo No 05″/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim untuk kasus PT Bank DKI Mengenai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).
Kedua, dalam proses hukum yang sedang berjalan, perseroan berkomitmen untuk selalu melaksanakan rencana restrukturisasi keuangan yang disetujui oleh seluruh kreditur berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) mulai tanggal 20 September 2022: bentuk persetujuan perseroan tercermin dalam keberlanjutan pelaksanaan rencana restrukturisasi yang seragam. Hingga saat ini, perseroan telah menyelesaikan pencairan CFATS dalam 4 tahap dengan nilai Rp320,85 miliar. Selain itu, perusahaan mengalihkan 85% kewajibannya kepada pemegang obligasi dengan menerbitkan obligasi konversi wajib. OWK) mengeksekusi private financing level 1, 2 dan 3 untuk memenuhi kewajiban utang komersial sebanyak-banyaknya Rp 1,46 triliun.
Ketiga, WSBP berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan ketentuan Perjanjian Damai yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Perusahaan akan terus memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan seluruh rencana transformasi perusahaan dilaksanakan sejalan dengan tujuan pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” ujarnya. (akn/ega)