Ada Perbedaan Tarif Bea Masuk Udang RI ke AS, Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat

Jakarta –

Kementerian Perikanan dan Perairan (KKP) menyatakan perbedaan bea masuk akibat pungutan antidumping Amerika (AS) dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat karena ada satu perusahaan yang tidak perlu membayar bea masuk antidumping dan bea masuk.

Direktur Jenderal Daya Saing Direktorat Jenderal Kelautan dan Perikanan Erin Dwiana mengatakan, para eksportir menentang pemberlakuan tarif per 22 Oktober 2024 berdasarkan keputusan akhir atau keputusan akhir Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) PT. Bahari Makmur. Sejati (BMS) telah ditetapkan bea masuk antidumping sebesar 0% atau nihil bea masuk antidumping.

Sedangkan PT First Marine Seafood (FMS) dan udang beku lainnya masih dikenakan bea masuk antidumping sebesar 3,9% meskipun PT FMS dan eksportir lainnya pernah dikenakan bea masuk antidumping.

“Mungkin sebaliknya, ada perusahaan yang nol, yaitu BMS. Jadi kendalanya 3,9 juga ikut di perusahaannya. Karena 3,9 sama dengan membayar input 3,9 persen, sedangkan perusahaannya nol persen, Kata Erwin, saat ditemui di gedung Mina Bahari IV, KKP Jakarta, Senin (28/10/2024).

Sementara itu, Direktur Manajemen Industri dan Penasihat Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan Indonesia (AP5I), Hari Lukmito mengatakan, perbedaan tarif menimbulkan persaingan usaha yang tidak menguntungkan bagi eksportir udang negara dingin tersebut.

Dengan selisih 0% antara responden pertama (PT BMS) dengan 0% AP5I lainnya, maka pelaku AP5I yang terkena dampak sebesar 3,9% meyakini adanya persaingan usaha tidak sehat dalam perhitungan harga bahan baku dan penjualan produk di Amerika. Negara, kata Lukmito dalam jumpa pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Agar tarif bisa merata, Lukmito mengatakan pihaknya harus terus berupaya menolak pungutan tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan diskusi hibrid dengan USITC, baik secara online maupun offline, dengan perwakilan dari penggugat dan tergugat.

Dalam sidang tersebut, ia menjelaskan bahwa perwakilan pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinannya, seraya menambahkan bahwa telah ada kesaksian dari pengecer terkemuka Amerika, khususnya Costco, yang diminta membantu staf AP5I.

“Kesaksian tersebut diperkuat dengan penelitian Jim Duggan, selaku ekonom Amerika Serikat yang dipilih staf AP5I,” jelasnya.

Ia pun berharap keputusan akhir Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) pada Desember nanti akan memutuskan penghapusan bea masuk. (rd/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top