Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto hari ini mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5% pada tahun 2025. Ini adalah keputusan upah minimum pertama di bawah pemerintahan Prabow.
Awalnya, pemerintah mengusulkan kenaikan gaji sebesar 6 persen, kata Prabow. Namun, pada akhirnya ditetapkan sebesar 6,5% setelah pertemuan dengan pemimpin Partai Buruh.
“Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah berdiskusi dan bertemu dengan para pemimpin buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5%,” kata Prabow dalam keterangan resmi. Jumat (29/11/2024) di Kantor Pusat Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Prabow usai menggelar rapat terbatas bersama Menteri Luar Negeri Prasetio Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yasemierli, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartharto, Menteri Hak Asasi Manusia Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Muliani. Indrawati. (p/hns)