Jakarta –
Pemerintah berencana mengimpor susu dalam negeri agar pengusaha bisa mengimpor susu. Hal ini untuk melindungi peternak sapi perah atau produsen susu dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi pertanyaan tersebut dengan mengatakan pihaknya mendukung seluruh regulasi yang mendukung kegiatan perdagangan dalam negeri. Pihaknya juga telah menjalin kontak dengan Kementerian Pertanian untuk membahas penerapan peraturan tersebut.
Padahal, menurut Budi, izin impor susu sebagian besar berdasarkan keahlian teknis (Pertek) atau rekomendasi kementerian terkait. Untuk korespondensi, kontaknya adalah Kementerian Pertanian (Kementan).
Budi mengatakan, “Tarifnya (impor susu) juga sudah ditentukan. Kalau ada usulan impor ke dalam negeri, bisa saja. Kita sudah diskusi dengan Kementerian Pertanian karena peternakannya berada di bawah Kementerian Pertanian. .” dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20/11/2024).
Pihaknya akan mendukung aturan tersebut untuk melindungi investor dalam negeri. “Kami punya akal sehat untuk melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, di awal pertemuan, Budi juga menegaskan, terkait impor susu, Pertek sudah diterbitkan Kementerian Pertanian (Kementan). Kementerian Perdagangan tidak akan menerbitkan PI jika tidak ada Pertek dari Kementerian yang membidanginya.
“Termasuk (impor) susu, perhatian kementerian inspeksi, sekarang Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Budi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Ketentuan yang Mengatur Barang Impor. Peraturan tersebut menjelaskan banyak produk yang memerlukan Pertek di Kementerian terkait, seperti tekstil, produk tekstil, produk susu, baja, dan karet.
“Kami tidak bisa menerbitkan PI untuk produk ini jika tidak ada persetujuan teknis dari Kementerian terkait,” tutupnya.
(memiliki/menghadapi)