Jakarta –
Presiden Perdagangan dan Perindustrian Indonesia (Katin) Anindia Bakri menanggapi Program Pembebasan Pajak atau Program Pembebasan Pajak Jilid 3. Pada tahun 2016, Korea Utara menyetujui RUU Perubahan (RUU) Undang-undang Pembebasan Pajak ke-11 dan masuk dalam Rencana Hukum Utama (PROLEGNAS) tahun 2025.
Anindia berpendapat, skema pembebasan pajak harus ditinjau ulang untuk mengetahui kemungkinan pengecualiannya. Pihaknya akan berusaha mempelajari dan mengevaluasi kembali hasil penerapan skema sebelumnya.
“Kami sedang belajar dan mengevaluasi,” kata Anindia. “Karena pembebasan pajak tahap pertama di bawah Pak Jokowi berhasil, tahap kedua lumayan, jadi di tahap ketiga ini kita harus lihat dampaknya apa.” , anggota berkumpul untuk acara forum.
Menurut dia, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah waktu pelaksanaannya. Juga mempertimbangkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Yang paling penting adalah waktu, katanya. Di satu sisi kita melihat PPN sebesar 12%, di sisi lain kalau ada pembebasan pajak akan dilakukan upaya.”
Persoalan tersebut akan terus dibahas pada Konferensi Pimpinan Nasional (RABIMNAS) Kaden 2024 besok. Ia berharap pembahasan pembebasan pajak dan PPN 12% bisa final dan tidak ada distorsi.
“Di Rafimnast kalau tidak pecah ya tidak bisa dipecah. Kami minta ALB, asosiasi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha provinsi, dan pengusaha di pusat untuk memberikan ide kepada kami bagaimana caranya,” ujarnya. .
Sebagai informasi, RI Korea Utara mengusulkan penerapan pembebasan pajak atau tax exemption modul 3 pada tahun 2025. Pidato implementasi kebijakan yang bertujuan membantu pemerintah melaksanakan program Asta Sita Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi XI Korea Utara RI Mispakun mengatakan Majelis Legislatif Korea Utara (Baalek) tiba-tiba memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar panjang. Oleh karena itu, Komite XI berinisiatif untuk memasukkannya ke dalam rancangan undang-undang penting Komite XI.
RUU pembebasan pajak akan dibahas dengan pemerintah pada tahun depan. Belum dibahas sektor mana saja yang dikecualikan.
Program pembebasan pajak diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2016, hanya dengan satu permintaan. Bahkan, pemerintah telah membuka kembali Skema Pembebasan Pajak Jilid 2 atau dikenal dengan Voluntary Disclosure Scheme (VSP) pada tahun 2022, dan Jilid III akan berlangsung. (shc/fdl)