Perusahaan yang Tak Liburkan Pekerja Saat Pilkada Wajib Kasih Duit Lembur!

Jakarta – Hari Pemungutan Suara Dalam rangka pemilihan presiden daerah (Pilkada), tanggal 27 November 2024 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal itu tertuang dalam Perpres 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran 1 Menteri Energi RI Nomor 2024. Berdasarkan komitmen tersebut, Kementerian Sumber Daya Manusia menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang…

Read More
Back To Top